Maklumat Pelayanan adalah informasi yang disediakan oleh Pemerintah desa mengenai jenis layanan yang tersedia, prosedur layanan, serta standar kualitas layanan yang dapat diterima oleh masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan.